Purbaya Tempatkan Uang Negara Pada 5 Bank Mitra

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa/Foto: Presiden RI

SOCIAL POLITICS - Belum lama dilantik, Purbaya telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Keputusan ini mulai berlaku sejak hari Jumat (12/09/2025). 

Melalui keputusan tersebut, Purbaya meletakkan uang negara pada 5 bank umum mitra. Di antaranya yaitu, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).


Penempatan uang negara ini dilakukan dengan limit mitra kerja pada masing-masing bank. BRI sebesar Rp55 triliun, BNI sebesar Rp55 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp55 triliun, BTN sebesar Rp25 triliun, dan BSI sebesar Rp10 triliun.


“Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disalurkan ya. Ini kita kirim ke lima bank (yaitu) Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSI. Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini. Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” jelas Purbaya, dilantik The Public Voz dari laman resmi Kementerian Keuangan RI. 


Tenor penempatan uang negara ini dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan dan masih ada kemungkinan untuk diperpanjang. Purbaya menegaskan, penempatan uang tersebut dilakukan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan untuk dimanfaatkan dalam membeli Surat Berharga Negara (SBN). 


Selain itu, penempatan uang ini juga dilakukan dalam bentuk  deposito on call konvensional/syariah tanpa lelang. Tingkat bunga atau imbal hasil yang dikenakan adalah sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah. 


Selama penempatan uang tersebut, bank mitra diwajibkan untuk menyampaikan laporan atas penggunaan uang negara tersebut kepada Purbaya. Purbaya menjelaskan penempatan kas negara dari Bank Indonesia dilakukan untuk mengelola kelebihan kas negara. 


“Penempatan uang negara pada bank umum perlu dilakukan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dan mendukung program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” pungkas Purbaya. 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama