.png)
Daftar Proglenas 2025/Foto: BPK RI
SOCIAL POLITICS - Sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang didesak masyarakat untuk segera disahkan masuk Program Legislasi Nasional (Proglenas) 2025. RUU tersebut, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), hingga RUU Masyarakat Adat.
RUU tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Gedung DPR RI pada Kamis (18/09/2025). Rapat ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Eddy Omar Sharief Hiariej.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan, kedua RUU ini diusahakan akan rampung pada 2025. Namun, bila tidak selesai akan masuk ke Proglenas 2026.
“Ini (RUU Perampasan Aset) masuk dalam Prolegnas (Prioritas) 2025 dan 2026. Jika tidak selesai tahun 2025, akan dilanjutkan 2026, sama halnya dengan RUU lainnya,” ujar Sturman, dilansir The Public Voz dari DPR RI.
Eddy senada dengan Sturman. Dalam perumusan RUU Perampasan Aset, Eddy menyoroti pentingnya definisi hukum dalam tubuh RUU ini. Penyusunan RUU ini dinilai butuh kajian mendalam.
“Dalam literatur hukum, istilah perampasan aset tidak dikenal luas. Di berbagai negara lebih dikenal konsep asset recovery atau pemulihan aset. Penyusunannya perlu dilakukan dengan kajian mendalam,” tegas Eddy.
RUU Perampasan Aset disetujui oleh 8 fraksi DPR RI. Keputusan ini didasari atas kesepakatan bersama Baleg DPR RI, Kementerian Hukum, dan PPUU DPD RI.
Penetapan Proglenas 2026 dilakukan dilakukan melalui beberapa tahap sebagai berikut.
- Pembicaraan Tingkat I
- RUU menunggu Surat Presiden
- RUU yang telah selesai harmonisasi
- RUU dalam proses harmonisasi
- RUU dalam daftar tunggu yang memenuhi urgensi tertentu
Selain itu, rapat kerja Baleg DPR RI juga menghasilkan sejumlah poin berikut.
- Penambahan 23 RUU baru dan penghapusan 1 RUU, sehingga total menjadi 198 RUU plus 5 RUU kumulatif terbuka
- Penambahan 12 RUU baru dalam Prolegnas Prioritas 2025 (7 usulan DPR, 5 usulan pemerintah), total 52 RUU plus 5 daftar kumulatif terbuka
- Penetapan Prolegnas Prioritas 2026 sebanyak 67 RUU, terdiri atas 44 RUU luncuran tahun 2025, 17 usulan baru DPR, 5 usulan baru pemerintah, 1 usulan baru DPD, serta 5 daftar RUU kumulatif terbuka