![]() |
| Ilustrasi eksploitasi hutan/Foto: Freepik.com |
OPINI - Tanah Papua memang surga dunia, namun juga neraka ekploitasi dan kriminalisasi masyarakat adat. Batu bara, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya menjadi angin segar bagi perusahaan untuk menggali hasil bumi Papua.
Pemanfaatan sumber daya alam Papua sering kali merampas hak milik suku adat Papua. Tanah adat Papua diterobos tanpa perizinan yang layak. Sayangnya, jeritan saudara kami tak terdengar oleh para petinggi yang katanya memerintah dan mengayomi warganya.
Tak jarang, para pemangku jabatan itu meloloskan izin perusahaan di atas tanah adat demi kepuasan hawa nafsu akan kenikmatan duniawi semata. Ekploitasi lahan untuk kepentingan industri tanpa legalisasi membuat masyarakat suku adat Papua kehilangan rumahnya.
Jelas bahwa hutan Papua adalah sumber kehidupan bagi masyarakat adat. Menebang pohon di sana sama saja dengan memenggal nyawa suku adat Papua secara perlahan. Masalah eksploitasi Papua bukan sekali dua kali terjadi. Suara Papua seolah terpendam di bawah kaki penguasa.
Papua telah lama menahan jeritan, dan tinggal dalam lingkaran setan abadi yang tak kunjung memberi keadilan atas tanah milik mereka sendiri. Perusahaan berdiri secara sembrono tanpa izin, bahkan tak melalui analisis AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Resiko tersebarnya penyakit menular akibat pencemaran lahan atas dampak perusahaan yang berdiri tanpa analisis AMDAL rasanya tak pernah dihiraukan. Dilansir dari Down To Earth Indonesia. Perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Papua kerap kali tak mengindahkan prosedur AMDAL.
Pada tahun 1989, PT. Marubeni dan PT. Bintuni Utama Murni dilaporkan mengimpor kayu serpih dari daerah hutan bakau di Teluk Bintuni, Papua Barat. Mirisnya, kayu-kayu tersebut berasal dari Kawasan hutan bakau konservasi di Teluk Bintuni, Papua Barat.
Kawasan konservasi bakau ini juga merupakan yang terbesar di wilayah pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni. Katanya dilindungi, kok dieksploitasi?. Gucci dan Christian Dior. Dibalik namanya yang besar, kedua merk dagang ini ternyata memiliki andil dalam ekploitasi Papua.
Kurang lebih terdapat 2.500 lembar kulit buaya telah diekspor ke Perancis sejak tahun 1987 oleh PT. Skyline Jayapura untuk keperluan perusahaan yang bergerak di bidang busana ini. Perburuan dan penyelundupan kulit buaya dilaporkan berlokasi di Sungai Mamberamo, Papua.
Berdasarkan data dari Down To Earth Indonesia, kasus ini tak hanya mengorbankan satwa setempat, namun juga menumbalkan para pekerjanya akibat kekerasan dalam proyek dan korupsi besar-besaran. Bukan hanya Gucci dan Christian Dior, salah satu perusahaan yang sudah tak asing lagi di telinga masyarakat juga ikut menjadi tersangka eksploitasi Papua, yaitu Freeport.
Freeport menggelar karpet merah terhadap produksi emas di Papua. Peningkatan produksi emas dilakukan 3 kali lipat dari 5 ton menjadi 15 ton dalam kurun waktu 3 tahun, serta peningkatan produksi konsentrat tembaga yang semula hanya 25.000 per ton naik menjadi 40.000 per ton, dilansir dari Down To Earth Indonesia.
Kini, Papua masih terus dibombardir oleh peluru-peluru hebat eksploitasi. Suku Awtu dan Moi contohnya. Kedua suku ini terancam tanah dan rumahnya akibat pemberian izin perkebunan kelapa sawit yang dilegalkan oleh pemerintah setempat tanpa koordinasi.
Suku adat Awyu dan Moi telah memperjuangkan haknya dengan mengajukan tuntutan untuk mencabut perizinan tersebut kepada PTUN Jayapura. Naasnya, tuntutan yang diajukan kalah banding. Pelaku eksploitasi tersebut yakni, PT Indo Asiana Lestari (PT IAL), PT Kartika Cipta Pratama dan PT Megakarta Jaya Raya, serta PT Sorong Agro Sawitindo (PT SAS).
Mereka berencana mendirikan proyeknya di atas hutan adat milik suku Awyu di Boven Digoel Papua Selatan dan suku Moi di Sorong, Papua Barat Daya. Kabar baik, Juni 2024, suku adat Awyu dan Moi mendapat bantuan oleh tim Transparency International Indonesia untuk membawa permasalahan ini ke Mahkamah Agung.
Izin pendirian perusahaan kelapa sawit tersebut melahap sebesar 36.094 hektare atau setara dengan lebih dari setengah luas DKI Jakarta. Lagi-lagi, dibalik eksploitasi, korupsi masih merajalela. Selain perizinan lahan, pendirian perusahaan kelapa sawit ini juga diduga melegalkan state capture corruption.
Sepanjang dua dekade terakhir, tutupan hutan alam Tanah Papua menyusut 663.443 hektare, 29% terjadi pada 2001-2010 dan 71% pada 2011-2019. 87% deforestasi Tanah Papua pada 2001-2019 terjadi di 20 kabupaten, dilansir dari Transparency International Indonesia.
Papua perlu ruang terbuka, karena Papua masih bagian dari masyarakat Indonesia. Bagaimana rasanya tak ingin memisahkan diri dari NKRI bila Suku adat masih dianaktirikan. Bebaskan Papua, Papua saudara kami, bukan sumber uang.
