![]() |
| Gedung DPR & MPR RI/Foto: MPR RI |
SOCIAL POLITICS - Penonaktifan anggota DPR menuai kontra dari publik. Sebagian besar menyayangkan status nonaktif yang diberikan kepada sejumlah anggota DPR yang dinilai melanggar aturan. Mereka berasumsi sejumlah nama tersebut sebaiknya diberhentikan..
Namun, mekanisme pemecatan anggota DPR tidak semudah itu. Dilansir The Public Voz dari KPU, anggota yang diberhentikan harus melalui proses PAW atau Pergantian Antarwaktu. Proses ini merupakan penggantian anggota yang diberhentikan antarwaktu oleh calon pengganti antarwaktu.
Calon pengganti yang terpilih adalah calon yang mendapat suara terbanyak berikutnya dan berasal dari partai politik yang sama. Selain partai politik, calon pengganti juga harus berasal dari daerah pemilihan (dapil) yang sama.
Alur PAW
PAW dapat terjadi karena beberapa hal, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pada kasus kali ini, anggota DPR terkait dapat melalui proses PAW dengan diberhentikan. Namun, PAW batal dilaksanakan jika sisa masa jabatan anggota kurang dari 6 bulan.
PAW didasari oleh sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Proses PAW memakan waktu yang cukup lama karena melalui beberapa tahapan. Berikut alur PAW sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.
- Proses permintaan PAW dimulai dengan surat dari Pimpinan Dewan yang dikirim ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
- KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mencatat surat permintaan nama calon pengganti
- KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan meneliti dokumen calon pengganti paling lama 5 hari kerja sejak surat diterima (SK Penetapan Calon Terpilih & Dokumen Pendukung)
- KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan pleno
- KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mempersiapkan dokumen hasil pleno (Surat Jawaban DPR, DPD, DPRD & Berita Acara)
- Berkas dan nama calon pengganti disampaikan ke Pimpinan DPR, DPD, DPRD
Kriteria Calon PAW
Selain mengikuti alur di atas, calon pengganti juga diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria. Jika tidak berasal dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama, calon pengganti harus memenuhi persyaratan berikut ini:
- Jika terdapat lebih dari satu calon dengan perolehan yang sama, maka ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara dah yang lebih luas secara berjenjang pada dapil yang sama.
- Jika tidak terdapat calon pada dapil yang sama, ditetapkan berdasarkan dapil yang berbatasan langsung secara geografis
- Jika terdapat lebih dari satu calon pada dapil yang berbatasan langsung secara geografis, ditetapkan berdasarkan penduduk terbanyak
- Jika tidak terdapat dapil yang berbatasan langsung, maka ditetapkan dari dapil yang tidak berbatasan langsung dengan penduduk terbanyak
- Jika tidak terdapat dapil dari wilayah yang tidak berbatasan langsung, ditetapkan dari Daftar Calon Tetap (DCT) satu tingkat di atasnya
- Jika terdapat lebih dari satu orang perempuan, ditetapkan berdasarkan nomor urut terkecil
Proses PAW memang melewati alur yang cukup rumit. Namun, hal ini sepadan bila anggota yang diberhentikan sudah tidak layak menjabat dan diperlukan reformasi struktur keanggotaan.
.jpg)